KPK Periksa 2 Eks Petinggi GoTo Melissa Siska dan Andre Soelistyo di Kasus Google Cloud

KPK Periksa 2 Eks Petinggi GoTo Melissa Siska dan Andre Soelistyo di Kasus Google Cloud


Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang teperiksa atau saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim, Selasa (5/8/2025) hari ini.

Adapun dua saksi yang diperiksa adalah mantan Presiden Direktur Tokopedia sekaligus eks Chief Human Resources Officer dan Direktur GoTo Group, Melissa Siska Juminto, serta mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sekaligus mantan Direktur Gojek, Andre Soelistyo.

Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Ya, benar. Dalam penyelidikan perkara tersebut, hari ini dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Budi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar. Namun, ia enggan mengungkap materi pokok pemeriksaan, termasuk saat ditanya soal keterkaitan GoTo dengan proyek pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

“Ya tentu akan didalami terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan ya tentang Google Cloud di Kemendikbudristek,” ucap Budi.

Sebelumnya, penyelidik KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (bidang isu-isu strategis), pada Rabu (30/7/2025). Dikabarkan, penyelidik juga akan memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam kasus ini pada Kamis (7/8/2025) mendatang.

Budi menegaskan bahwa siapa pun yang dipanggil dalam penanganan perkara ini diminta untuk kooperatif, termasuk Nadiem.

“Dan tentu KPK juga mengimbau kepada pihak siapa pun yang nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik ataupun nanti dalam proses penyidikan,” ujar Budi.

Penyelidikan Google Cloud

Seperti diketahui, KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Penyelidikan difokuskan pada skema sewa dan dugaan markup harga dalam proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemendikbudristek menyewa layanan Google Cloud senilai Rp400 miliar untuk masa satu tahun. Namun, kontrak tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama tiga tahun dan masih berjalan hingga kini.

Selain persoalan harga dan pengadaan, KPK juga menyelidiki potensi kebocoran data dalam penggunaan Google Cloud. Penelusuran dilakukan mengingat adanya sejumlah catatan kebocoran dan penyalahgunaan data di ekosistem digital Indonesia. Disebutkan pula bahwa layanan serupa digunakan oleh sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.

KPK juga mencermati komponen lain dalam program digitalisasi pendidikan, termasuk bantuan kuota internet untuk pelajar, guru, dosen, dan mahasiswa. Namun, detailnya belum dapat diungkap ke publik karena penyelidikan masih berjalan.

Korupsi Chromebook

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan status perkara pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Hingga Selasa (15/7/2025), penyidik Jampidsus telah menetapkan empat tersangka, yakni:

1. Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek

2. Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek

3. Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA Direktorat SD TA 2020–2021

4. Mulyatsyah – mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

Dalam konstruksi perkara, keterlibatan Nadiem disebut bermula sejak Agustus 2019 saat bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk merancang program digitalisasi berbasis ChromeOS. Setelah resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, Nadiem memerintahkan Jurist untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

Jurist lalu berkomunikasi dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), guna menyusun skema co-investment sebesar 30 persen dari Google, dengan syarat seluruh pengadaan teknologi harus berbasis ChromeOS.

Ia kemudian menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi dan mendorong tim teknis agar fokus pada produk Google. Kajian awal yang tidak mencantumkan ChromeOS ditolak, lalu disusun ulang sebagai dasar resmi pengadaan. Pada April 2020, Nadiem, Jurist, dan Ibrahim bertemu langsung dengan pihak Google untuk menyusun strategi implementasi Chromebook dan Google Workspace.

Dalam pelaksanaannya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah disebut mengarahkan pengadaan ke vendor tertentu, termasuk PT Bhinneka Mentari Dimensi. Vendor tersebut diminta memesan unit secara mendadak pada malam 30 Juni 2020 di Hotel Arosa, Bintaro. Petunjuk pelaksanaan disusun agar spesifikasinya hanya mengacu pada ChromeOS, dengan nilai satu paket senilai Rp88,25 juta untuk 15 laptop dan satu konektor.

Kejaksaan mencatat kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari markup harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar. Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook seharga Rp9,3 juta dinilai tidak optimal digunakan, khususnya di wilayah 3T, karena keterbatasan sistem operasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Komentar