KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia Harun Masiku

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia Harun Masiku


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa terhadap buronan Harun Masiku dalam kasus suap pengondisian pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2022 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini mencuat usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah disidangkan dalam perkara serupa dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan (sidang in absentia) tersebut apakah memungkinkan atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Budi menjelaskan, pertimbangan tersebut akan dilihat dari sisi ketentuan hukum yang berlaku serta efektivitas dalam menuntaskan perkara Harun Masiku.

“Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” ucap Budi.

Meski demikian, KPK masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku hingga kini.

“KPK masih terus melakukan pencarian DPO tersangka HM ya dalam perkara ini. Jadi memang penyidikannya masih terus berprogres,” ucapnya.

Dorongan agar Harun Masiku disidangkan secara in absentia kerap disuarakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dalam petitum praperadilannya, Boyamin mendesak KPK untuk segera menyidangkan Harun meski tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.

Langkah tersebut diambil karena Boyamin menilai KPK terlalu lama dalam menangkap Harun, bahkan mencurigai bahwa Harun sudah meninggal dunia. Ia juga mengkhawatirkan isu hilangnya Harun menjadi komoditas politik menjelang Pemilu 2024.

Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/1/2024) dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL. Pemohon dalam gugatan ini adalah MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku.

“Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” ucap Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur kesengajaan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi.

Hakim menilai KPK masih bisa melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku, sebagaimana ditunjukkan melalui surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Adapun ponsel yang disebut-sebut direndam oleh Harun telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Hakim juga menyebut perintah Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020, sementara penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan terhadap Harun oleh KPK baru berlangsung pada 9 Januari 2020.

Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa pada 8 Januari 2020, kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, perintangan penyidikan hanya berlaku pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

Meski dinyatakan bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan lain terkait suap. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada eks Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut dimaksudkan untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Komentar