Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan kepada pihak teperiksa atau saksi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025) hari ini.
Keterangan Hilman dibutuhkan dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji di lingkungan Kemenag. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Hilman) untuk dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Selain Hilman, KPK juga memeriksa pihak dari penyelenggara travel, yakni Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.
“Sehingga tentu dari keterangan-keterangan para pihak, baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel haji, itu akan melengkapi konstruksi perkara ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), dalam kerja sama dengan agen travel haji dan umrah pada periode 2023–2025.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sempat memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia guna memperpendek antrean haji.
“Jadi kalau mau naik haji, rekan-rekan daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang bisa berangkatnya. Nah ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu, 20 ribu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Namun, menurut Asep, distribusi kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya, kuota dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tetapi dalam praktiknya pembagian dilakukan secara tidak proporsional.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkapnya.
Asep menyebut penyimpangan tersebut mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel.
“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” imbuhnya.
Meski belum merinci pihak-pihak yang diuntungkan, Asep menegaskan bahwa praktik ini menyasar agen travel haji dan pejabat negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
“Iya itu, tadi kan kita sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti,” jelasnya.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pihak penyelenggara negara.
“Itu yang sedang kita selusuri. Itu yang sedang kita telusuri,” tegas Asep.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah, yang merupakan pemilik travel Uhud Tour.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Asep memastikan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Segera, setelah kita ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya, informasi keterangan dari yang secara berjenjang, dari penyelenggara, dalam hal ini travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama, dan lain-lain, setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kita akan panggil tentunya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asep menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan. KPK masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
“Kuota haji, saat ini sama juga masih tahap penyelidikan. Beberapa mungkin, rekan-rekan silakan ditunggu, beberapa kita minta keterangan di sini terkait masalah haji,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Ia berharap seluruh pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memberi sinyal bahwa kasus ini dapat naik ke tahap penyidikan apabila bukti telah mencukupi.
“Mohon disupport, dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” tutup Asep.