Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sebagai langkah awal, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) atau Inspektur Investigasi Kementerian PU.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU,” kata jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Sebelumnya, beredar di linimasa sebuah surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Dalam dokumen yang ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana tersebut, ditemukan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PU. Total gratifikasi itu terdiri dari Rp10 juta dalam bentuk rupiah dan US$5.900 atau sekitar Rp96 juta jika dikonversikan (mengacu kurs Rp16.286), dengan total nilai sekitar Rp100,6 juta.
Masih berdasarkan hasil audit investigasi itu, uang gratifikasi diberikan oleh seorang kepala biro berinisial D kepada Sekretaris Jenderal PU. Pemberian itu diduga dalam rangka membantu pembiayaan pernikahan anak dari Sekjen PU, dengan cara meminta dukungan kepada sejumlah kepala balai besar. “KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” kata Budi.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal PU yang telah merespons cepat dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK senantiasa mengingatkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar menjauhi praktik gratifikasi.
“Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” pungkasnya.
Menteri PU Dody Hanggodo turut merespons dugaan gratifikasi yang menyeret salah satu pejabat di kementeriannya. Ia membenarkan telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal terkait adanya dugaan pengumpulan uang untuk pernikahan anak pejabat eselon I di kementerian yang ia pimpin.
“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang sedang berjalan Itjen PU. Namun, apabila hasil pemeriksaan ada unsur tindak pidana pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. “Kalau misalnya dirasa sama irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” ujarnya.