KPK Selidiki Dugaan Rasuah Penjualan Gas Oil ke Dua Perusahaan Filipina

KPK Selidiki Dugaan Rasuah Penjualan Gas Oil ke Dua Perusahaan Filipina


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait transaksi penjualan gas oil antara perusahaan Indonesia dengan Filipina.

“Informasinya masih penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (2/8/2025).

Perusahaan Indonesia yang dimaksud Budi adalah Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD), sedangkan perusahaan Filipina tersebut yakni Phoenix Petroleum Philippines, Inc. dan Udenna Corporation.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengaku belum dapat memberitahukan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Nanti kami cek. Nanti saya kabari ya,” ujar Asep saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Direktur Utama Phoenix Henry Albert Fadullon dalam rilis perusahaannya tertanggal 10 September 2020, menyebut Phoenix menjalin kerja sama strategis dengan PIMD.

Dalam rilis yang sama, Managing Director PIMD Agus Witjaksono mengatakan kerja sama tersebut sesuai dengan visi perusahaan untuk mengembangkan bisnis perusahaan PT Pertamina (Persero), dan membangun kerja sama strategis di Asia Tenggara.

Namun, Phoenix tidak membayar sejumlah transaksi kepada PIMD, sehingga perusahaan di Indonesia tersebut mengajukan proses arbitrase di Badan Arbitrase Singapura, pada 6 April 2022.

Pada 30 November 2023, PIMD memenangkan proses arbitrase terhadap Phoenix dan Udenna, sehingga dua perusahaan Filipina tersebut harus membayar sekitar 142 juta dolar Amerika Serikat kepada PIMD.

 

Komentar