KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar di Pasuruan, Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar di Pasuruan, Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dan bangunan di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar.

Aset tersebut diduga dibeli oleh mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), dengan menggunakan uang hasil suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Anwar merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Hari ini penyidik juga menyita 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK untuk perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, penyidik juga mendalami kepemilikan aset milik Anwar Sadad melalui pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Polres Pasuruan. Para saksi tersebut adalah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk), Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT), Saifudin (swasta), Ahmad Yahya (wiraswasta), dan M. Fathullah (swasta/penambang pasir dari CV Jaya Berkah Sentosa). “Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” ujar Budi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Menurut Asep, nilai dana hibah yang diproses mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, dengan sekitar 14 ribu pengajuan dari kelompok masyarakat kepada DPRD Jawa Timur. Besarnya skala dan kompleksitas perkara membuat proses penyidikan memakan waktu cukup panjang.

Setiap kelompok masyarakat rata-rata menerima sekitar Rp200 juta untuk proyek yang diduga fiktif. Asep juga mengungkap adanya praktik suap dalam proses pencairan dana tersebut. Para koordinator kelompok masyarakat disebut memberikan “fee” sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Berikut daftar 21 tersangka kasus suap dana hibah Pokmas Jatim:

1. Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
2. Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim)
3. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
5. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
6. Hasanuddin (swasta)
7. Mahhud (anggota DPRD)
8. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
9. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
10. Abd. Mottolib (swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
11. Sukar (Kepala Desa)
12. R.A. Wahid Ruslan (swasta)
13. Ahmad Heriyadi (swasta)
14. Jodi Pradana Putra (swasta)
15. Ahmad Jailani (swasta)
16. Mashudi (swasta)
17. A. Royan (swasta)
18. Wawan Kristiawan (swasta)
19. Ahmad Affandy (swasta)
20. M. Fathullah (swasta)
21. Achmad Yahya M. (guru)
 

Komentar