KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai Rp3,2 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai Rp3,2 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah mewah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (19/6/2025) hari ini.

“Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Budi menjelaskan, rumah-rumah bernilai miliaran rupiah itu disita karena diduga dibeli dari hasil korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. “Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas tersebut,” ucap Budi.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur. Di antaranya adalah Wahayu Krisma Suyanto, seorang Notaris/PPAT, dan pimpinan dealer Asri Motor. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aset-aset yang dibeli tersangka menggunakan hasil korupsi. “Saksi 2 dan 3 didalami terkait aset yang dibeli tersangka,” ujar Budi.

Sementara itu, saksi Amir Lubis, anggota DPRD Kabupaten Sampang, turut diperiksa terkait perannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari kelompok masyarakat.

Penyidik juga memeriksa tersangka Bagus Wahyudyono, staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur, yang didalami soal keterlibatannya dalam proses pengajuan dana hibah pokmas.

“BW didalami terkait dengan perannya selaku staf anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah pokmas,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas ini mencapai triliunan rupiah. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Apabila diketahui uang tersebut ternyata dialihkan, dipindahtangankan ke subjek lain menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan,” ujar mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2024).

Tessa menegaskan bahwa pengembangan ke ranah TPPU penting dilakukan demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Jadi banyak cara untuk mengembalikan aset tersebut atau asset recovery,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik akan menelusuri aliran dana hibah pokmas serta menyita uang dan aset bernilai ekonomis dari para pelaku untuk dilelang dan menutup kerugian negara.

“Tim penyidik KPK akan mencari para tersangka ini menerima keuntungan secara tidak sah berapa banyak dan akan diminta untuk mengembalikan. Kalau seandainya bersangkutan menolak, tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” tuturnya.

Berikut daftar 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah pokmas APBD Jawa Timur:

1. Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
2. Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim)
3. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
5. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
6. Hasanuddin (swasta)
7. Mahhud (anggota DPRD)
8. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
9. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
10. Abd. Mottolib (swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
11. Sukar (Kepala Desa)
12. R.A. Wahid Ruslan (swasta)
13. Ahmad Heriyadi (swasta)
14. Jodi Pradana Putra (swasta)
15. Ahmad Jailani (swasta)
16. Mashudi (swasta)
17. A. Royan (swasta)
18. Wawan Kristiawan (swasta)
19. Ahmad Affandy (swasta)
20. M. Fathullah (swasta)
21. Achmad Yahya M. (guru)

Komentar