Bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. (Foto: Antara Foto/Indrianto Suwarso).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp3 miliar yang diperoleh selama enam bulan terakhir. Penyitaan ini berkaitan dengan aliran dana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.
“Jadi selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Menurut Budi, hasil produksi sawit tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan milik KPK dan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat korupsi.
“Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk aset recovery tentunya ya,” ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik terus menelusuri aset-aset lain milik Nurhadi dan akan menginformasikan perkembangannya kepada publik jika ada temuan baru.
“Semua aset ditelusuri oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain tindak pidana korupsi juga kita kenakan Pasal TPPU-nya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mengusut dugaan aliran dana TPPU dari Nurhadi yang diduga mengalir ke lahan sawit di wilayah Padang Lawas, Sumatra Utara.
“Didalami terkait kepemilikan lahan sawit Padang Lawas, Sumut Tersangka NHD dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Budi Prasetyo.
Informasi tersebut diperoleh dari dua saksi yang diperiksa pada Senin (14/7/2025), yakni Musa Daulae (Notaris dan PPAT) serta Maskur Halomoan Daulay (wiraswasta/pengelola kebun sawit). Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Sumatera Utara dalam kapasitas keduanya sebagai saksi untuk penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Nurhadi.
“Hari ini Senin (14/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung (dengan Tersangka NHD),” ucap Budi.
KPK sebelumnya juga telah menyita lahan kelapa sawit seluas 530,8 hektare di Padang Lawas, Sumut, yang diduga milik Nurhadi dan diperoleh dari hasil korupsi.
“Penyidik KPK melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit kurang lebih sekitar 530,8 hektare dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumut,” ujar eks Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (13/8/2020).
Ali menyebut penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh notaris, perangkat desa, pengelola kebun, serta pihak yang mengetahui keberadaan aset. KPK juga memasang plang penyitaan di lokasi kebun sawit tersebut.
“Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa,” tegas Ali.
Nurhadi sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada 10 Maret 2021. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dan gratifikasi Rp13,787 miliar dari sejumlah perkara yang ditangani di lingkungan pengadilan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut, meski tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti Rp83 miliar dari jaksa KPK.
Nurhadi sempat dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022 untuk menjalani hukumannya. Namun, pada Minggu (29/6/2025) dini hari, KPK kembali menangkap Nurhadi tak lama setelah ia bebas, guna keperluan penyidikan lanjutan atas perkara TPPU.
Budi menegaskan bahwa penangkapan kembali tersebut dilakukan untuk mempercepat dan memastikan proses hukum atas kasus TPPU yang tengah menjerat Nurhadi.