KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan RPTKA dari Eks Stafsus, Dua Mantan Menaker akan Dipanggil

KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan RPTKA dari Eks Stafsus, Dua Mantan Menaker akan Dipanggil

Rizki Medium.jpeg

Minggu, 20 Juli 2025 – 17:23 WIB

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Inilah.com/Rizki)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Inilah.com/Rizki)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga melibatkan para mantan staf khusus (stafsus) dari dua mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yakni Hanif Dhakiri (HD) dan Ida Fauziah (IF).

Diketahui, beberapa mantan stafsus dari kedua periode tersebut telah diperiksa dalam perkara ini. Dari era Hanif Dhakiri adalah Luqman Hakim, Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah. Sedangkan dari era Ida Fauziah, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.

“Terkait dengan pemeriksaan beberapa stafsus. Tadi ditanyakan ya, dari stafsus Menteri, Pak HD, Bu IF ya. Sebagaimana sering saya sampaikan bahwa dalam penanganan perkara ini, kita juga menelusuri uang hasil tindak pidana korupsi itu ke mana,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Asep menyebut, keterangan dari para stafsus tersebut akan menjadi dasar pemanggilan terhadap Hanif dan Ida. Ia meminta publik bersabar menunggu kapan kedua mantan menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dipanggil. Namun, Asep tidak menjelaskan apakah ada aliran dana dari stafsus yang mengalir ke para menteri, karena substansi materi penyidikan bersifat rahasia.

“Di sana termasuk juga dalam hal ini ke pucuk pimpinannya. Sehingga nanti kita, berdasarkan keterangan dari para saksi itu, akan memanggil yang bersangkutan (HD dan IF). Tentunya, selain dari keterangan saksi, juga dari bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tidak hanya terjadi pada periode 2019–2024, yang menjadi fokus penyidikan saat ini, melainkan telah berlangsung sejak 2012.

Tiga menteri yang menjabat selama periode tersebut adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziah (2019–2024), yang seluruhnya merupakan politisi PKB.

“Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Budi juga menyatakan bahwa KPK membuka kemungkinan memanggil para menteri yang menjabat dalam periode tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Kemudian, sama terkait menteri, apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri, tentunya sama, dugaan ini ada. Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” jelasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, dengan total dugaan aliran dana hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Mereka adalah:

1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, Rp18 miliar

2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, Rp13,9 miliar

3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025, Rp6,3 miliar

4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA periode 2024–2025, Rp2,3 miliar

5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, Rp1,8 miliar

6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, Rp1,1 miliar

7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA periode 2017–2019, Rp580 juta

8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, Rp460 juta

Selain itu, terdapat aliran dana tambahan sekitar Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan”. Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama individu maupun keluarga para tersangka.

Topik
Komentar

Komentar