Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Nurcahyo mengungkap sejumlah modus korupsi yang kerap dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama di sektor pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa.
“Modus yang paling sering terjadi pada ASN itu suap, pemerasan, dan gratifikasi. Biasanya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, serta perizinan,” ujar Arief usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan dalam praktiknya, ASN kerap memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari vendor atau pihak luar, salah satu bentuknya adalah kickback, yakni imbalan berupa persentase tertentu dari pengadaan barang yang diterima secara diam-diam.
“Kalau cashback itu sifatnya umum dan berlaku untuk semua, tidak masuk ranah tipikor. Tapi kalau berlaku khusus karena jabatan, itu kickback dan masuk gratifikasi,” ujar dia menjelaskan.
Arief juga menegaskan pentingnya sistem pencegahan yang kuat agar potensi korupsi dapat diminimalisasi.
Ia menyebut KPK telah menyediakan berbagai sistem pengawasan dan pelaporan, termasuk pengendalian gratifikasi yang harus dioptimalkan oleh instansi pemerintah.