Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah beberapa kali menggelar rapat ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Ada kita lakukan beberapa kali,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Budi menjelaskan, gelar perkara tersebut membahas perkembangan bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyelidik dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kuota haji.
Namun, Budi enggan mengungkap lebih lanjut mengenai hasil rapat tersebut, termasuk apakah kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan atau belum.
“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim. Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengendus adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan Kementerian Agama serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), yang bekerja sama dengan agen travel umrah dan haji.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa awalnya Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebesar 20 ribu jemaah kepada Indonesia. Tambahan itu dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang calon jemaah haji.
“Jadi kalau mau naik haji rekan-rekan daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang bisa berangkatnya. Nah ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu, 20 ribu,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Namun, menurut Asep, realisasi penggunaan kuota tambahan itu diduga menyimpang dari ketentuan. Seharusnya, kuota dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, terjadi pembagian yang tidak semestinya.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkap Asep.
Ia menyebut penyimpangan tersebut mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak swasta, khususnya biro atau agen travel haji plus.
“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” imbuhnya.
Meski belum merinci pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut, Asep menegaskan bahwa perkara ini menyasar agen travel haji dan pejabat negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
“Iya itu, tadi kan kita sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti,” jelasnya.
KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana hasil praktik jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pihak penyelenggara negara.
“Itu yang sedang kita selusuri. Itu yang sedang kita telusuri,” tegas Asep.
Dalam proses penyelidikan, beberapa pihak terperiksa atau saksi telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah, yang diketahui merupakan pemilik travel Uhud Tour.
Pemeriksaan terhadap beberapa pihak dilakukan secara bertahap. Asep memastikan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Segera, setelah kita ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya, informasi keterangan dari yang secara berjenjang, dari penyelenggara, dalam hal ini travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama, dan lain-lain, setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kita akan panggil tentunya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asep juga menyampaikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
“Kuota Haji, saat ini sama juga masih tahap penyelidikan. Beberapa mungkin, rekan-rekan silakan ditunggu, beberapa kita minta keterangan di sini terkait masalah haji,” ucap Asep kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Asep berharap seluruh pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memberikan sinyal bahwa jika bukti telah mencukupi, perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Mohon disupport, dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujarnya.