KPK Ungkap TKA Korban Pemerasan, Ada Atlet Sepak Bola dan Paling Banyak dari Sektor Industri

KPK Ungkap TKA Korban Pemerasan, Ada Atlet Sepak Bola dan Paling Banyak dari Sektor Industri

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 24 Juli 2025 – 21:37 WIB

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap korban Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diperas oleh oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mayoritas korban berasal dari sektor industri, meski pemerasan juga menyasar sektor lain seperti olahraga, termasuk sepak bola dan bola voli.

“Jadi ada yang jadi pesepakbola, kemudian mungkin volleyball dan lain-lain,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (24/7/2025).

Namun, Asep enggan membeberkan lebih jauh identitas pihak-pihak dari dunia sepak bola yang menjadi korban, baik pelatih, atlet, maupun kru di balik lapangan.

“Ini apakah atlet atau kru? Semuanya. Kalau dia tenaga kerja asing, semuanya gitu. Atlet, pelatih, kru, dan lain-lain. Tapi tidak semuanya. Artinya kita sedang mencari-cari apakah seluruh gitu ya,” papar Asep.

Lebih lanjut, kata Asep, penyidik KPK masih terus mendalami ruang lingkup sektor lainnya yang menjadi korban pemerasan. Selain sektor olahraga dan industri, KPK juga menyoroti sektor kesehatan dan pendidikan.

“Kan tenaga kerja asing ada di nakes juga ada, tenaga kesehatan. Kemudian di olahraga juga ada. Kemudian di apa namanya, yang banyak di industri tentunya ya. Kemudian juga di dunia pendidikan juga ada. Banyak, jadi di banyak bidang. Banyak bidang. Ini sedang kita dalami,” tuturnya.

Asep meminta seluruh pihak menunggu perkembangan penyidikan, termasuk siapa saja TKA yang menjadi korban dan nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Ya nanti mungkin beberapa juga kita akan minta apa namanya, keterangan. Siapa yang diminta keterangan ya nanti ditunggu saja. Seperti itu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (24/7/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024, Putri Citra Wahyoe; mantan Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025, Gatot Widiartono; mantan Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024, Alfa Eshad; dan mantan Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024, Jamal Shodiqin.

Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024–2025, Haryanto; mantan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; serta mantan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025, Devi Anggraeni.

Keempatnya ditahan pada Kamis (17/7/2025) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini mengungkap dugaan praktik korupsi yang sistematis dan terorganisir dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker. RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia dan pengurusannya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

Modus yang digunakan para tersangka melibatkan pungutan liar secara berjenjang. Permohonan RPTKA hanya akan diproses apabila pemohon menyetor sejumlah uang. Jika tidak membayar, proses pengurusan diperlambat atau bahkan diabaikan. Dalam beberapa kasus, pemohon diminta datang langsung ke kantor Kemnaker dan baru akan “dibantu” setelah menyetorkan dana ke rekening tertentu.

Penjadwalan wawancara via Skype juga diatur secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA berisiko menimbulkan denda sebesar Rp1 juta per hari bagi perusahaan pemohon.

Para pejabat tinggi seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni diduga memerintahkan para verifikator—antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin—untuk melakukan pungutan terhadap para pemohon.

Dana hasil pungutan tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada pegawai dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jamuan makan malam. KPK mencatat sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA diduga turut menerima aliran dana hasil pungli tersebut.

Dari total dugaan hasil korupsi sebesar Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum tahun 2019.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut daftar tersangka dan besaran dana yang diduga diterima dalam kurun waktu 2019–2024:

1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

Selain itu, KPK mencatat dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”. Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama para tersangka maupun keluarganya.

Topik
Komentar

Komentar