KPK Usut Dugaan Korupsi Haji 2025, Timwas di DPR Pernah Rekomendasikan Bentuk Pansus

KPK Usut Dugaan Korupsi Haji 2025, Timwas di DPR Pernah Rekomendasikan Bentuk Pansus


Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyinggung adanya rekomendasi pembentukan panitia khusus (pansus) haji 2025. Tujuannya untuk membongkar biang kerok segala permasalahan yang menjadi temuan timwas.

Namun, justru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak lebih cepat dengan mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

“Kemarin kan waktu kita menyampaikan evaluasi haji itu, kita juga merekomendasikan melakukan Pansus kembali. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk perbaikan ke depan,” jelas Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Tak hanya itu, dirinya menyatakan, timwas haji 2025 DPR, akan menelusuri laporan dugaan korupsi ibadah haji pada tahun ini. “Kemudian nanti pengawasannya haji ini kita akan lihat. Karena (ICW) menyerahkan (laporan) kemarin kan, malah (soal) haji yang kemarin 2025. Kita akan telusuri penyelidikannya nanti,” kata Waki Ketua DPR asal PKB itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang melibatkan oknum Kementerian Agama (Kemenag).

“Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/7/2025).

Budi menjelaskan, setelah proses verifikasi dilakukan, tahapan selanjutnya adalah telaah dan analisis. “Untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa proses analisis atas laporan pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik. Informasi hanya akan disampaikan kepada pelapor, dalam hal ini ICW. Informasi baru akan disampaikan secara terbatas kepada publik jika laporan naik ke tahap penyidikan.

“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan). Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor, sebagai bentuk akuntabilitas,” pungkasnya.
    

 

 

 

Komentar