Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Inilah.com/Rizki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Nurhadi Abdurrachman, yang mengalir ke lahan sawit di wilayah Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut).
“Didalami terkait kepemilikan lahan sawit Padang Lawas, Sumut. Tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).
Informasi tersebut digali penyidik dari dua saksi, yakni Musa Daulae (Notaris dan PPAT) serta Maskur Halomoan Daulay (wiraswasta/pengelola kebun sawit). Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kebutuhan penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Nurhadi, pada Senin (14/7/2025). Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sumatera Utara.
Sebelumnya diberitakan, lahan kelapa sawit seluas 530,8 hektare di Padang Lawas, Sumatra Utara, telah disita oleh KPK. Lahan tersebut diduga merupakan milik Nurhadi yang diperoleh dari hasil korupsi.
Penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola kebun sawit, serta pihak yang menguasai dan mengetahui keberadaan aset tersebut. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memastikan legalitas dan lokasi kebun sawit yang dimaksud.
Plang bertuliskan KPK juga dipasang sebagai penanda bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan penyidik dalam rangka penelusuran aset milik Nurhadi.
Sebelum ditetapkan tersangka TPPU, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dan gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak.
Terdapat tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, yaitu perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, serta gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut. Namun, majelis hakim kasasi tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK terkait uang pengganti sebesar Rp83 miliar.
Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022 untuk menjalani masa hukumannya dalam perkara suap dan gratifikasi.
Penyidik KPK kembali menangkap Nurhadi dan menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Padahal, Nurhadi sebelumnya telah menyelesaikan masa hukumannya dalam perkara suap dan gratifikasi.
Penangkapan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari, tak lama setelah ia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Budi menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk mempercepat dan memastikan proses penyidikan perkara TPPU yang saat ini menjerat Nurhadi sebagai tersangka.