KPU akan Gencar Sosialisasi, Lawan Golput dan Gerakan Coblos Tiga Paslon

KPU akan Gencar Sosialisasi, Lawan Golput dan Gerakan Coblos Tiga Paslon


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi Pilkada 2024 kepada masyarakat guna menghindari adanya ajakan golput dan gerakan mencoblos tiga paslon.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan hal itu merupakan urgensi penggunaan hak pilih yang senantisa digelorakan oleh KPU beserta jajarannya di tingkat daerah.

“Di setiap Pemilu atau Pilkada, KPU berserta KPU di daerah sudah pasti melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih,” ujar Idham kepada Inilah.com, Kamis (12/9/2024).

Tidak hanya itu, KPU juga akan menggenjot aktivasi partisipasi masyarakat agar dengan penuh kesadaran dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara.

Idham berharap, seluruh masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk membangun Indonesia ke depan.

“Penggunaan hak pilih di TPS oleh pemilih tidak hanya merepresentasi rasa nasionalisme, tetapi rasa syukur sebagaimana aktualisasi nilai dari Sila Pertama Pancasila,” katanya.

Idham menjelaskan bagi masyarakat yang mengajak untuk tidak memilih di Pilkada serentak 2024 akan terkena pidana. Hal itu telah diatur dalam Pasal 187 A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016.

Ia memaparkan bagi orang yang melakukan hak tersebut akan terkena pidana penjara paling singkat 36 bulan atau setara 3 tahun. Dan, Idham menambahkan paling lama 6 tahun atau setara 72 bulan. “Dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, gerakan coblos tiga paslon pada Pilgub Jakarta mengemuka di media sosial. Selaras dengan itu, muncul pula sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Forum Jakarta (AFJ)  yang mengajak pemilih untuk mencoblos semua paslon saat pemungutan suara. Gerakan ini dinilai akan mengancam meningkatnya angka golput di Jakarta.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menegaskan gerakan coblos tiga paslon tak ada bedanya dengan mengajak golput, karena ujungnya membuat surat suara tidak sah.

“Sebenarnya gerakan coblos tiga paslon itu mirip-mirip dengan golput. Kalau golput itu kan tidak datang ke TPS, tapi kalau gerakan coblos tiga paslon itu kan datang ke TPS mencoblos semuanya, tapi kan suara atau kertas suaranya tidak sah, ya sama saja dengan golput,” kata Ujang kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Ia mengingatkan, segala ajakan menjurus ke golput sejatinya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. “Kita negara hukum, siapapun yang melanggar hukum ya bisa dipidanakan. Jadi saya melihatnya ya semua pilkada harus dilakukan dengan menggunakan aturan-aturan yang sudah ada,” ujarnya tegas.

Sementara, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral  Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, gerakan ini seharusnya jadi momentum melakukan koreksi. Ia menyebut penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, didorong agar terus lakukan sosialisasi yang persuasif secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“KPU seharusnya melakukan refleksi atas sosialisasi yang sudah dilakukan, artinya tidak cukup mempersuasi publik dan memberikan edukasi secara substansi. KPU harus menyadari bahwa tidak semua pemilih itu mengatakan yes, tetapi ada banyak pemilih yang rasional mereka kritis,” tuturnya kepada Inilah.com

Komentar