KPU Pastikan Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung Sejak Penetapan Paslon

KPU Pastikan Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung Sejak Penetapan Paslon


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah (cakada) dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengeaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/2024 akan diakomodir dalam revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Nantinya, lanjut dia KPU bakal  mengubah Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat usia paslon akan mengikuti putusan MK. Selain itu, Afif menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU tersebut.

Dia menjelaskan, KPU RI pun akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan pendaftaran paslon dengan mempedomani putusan MK. Pengumuman pendaftaran paslon pun akan dilakukan 24-26 Agustus 2024.

“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” jelas dia.

Sebagai informasi, urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Komentar