Sebanyak empat orang pendukung Timnas Indonesia ditangkap dan dijadikan tersangka penganiayaan terhadap suporter timnas lainnya.
Keempat pelaku masing-masing berinisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31).
“Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Keempatnya merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Sementara untuk korbannya merupakan pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.
Kejadian pengeroyokan sendiri terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 berlangsung.
Keempat pelaku ini melihat korban sedang duduk bersama pendukung lain dan menantang berduel karena pendukung dari Curva Sub Garuda menuduh kalau yang menurunkan spanduk mereka adalah dari Ultras Garuda.”Korban tidak melawan, dan para tersangka kemudian mengeroyok korban dengan cara ditendang dan dipukul,” ujarnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Selain empat pelaku kata Budi, pihaknya juga masih mengejar seorang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku yang masih dalam pengejaran bertindak menusuk korban.
“Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Kami sudah mengantongi identitas pelaku,” katanya.
Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan ketika terjadi masalah sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik.