KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Memang Se-urgent Itu?

KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Memang Se-urgent Itu?

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai wacana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat nikah semua agama tidak mudah.

Untuk mweujudkan hal tersebut, menurutnya Undang-Undang (UU) tentang Perkawinan harus direvisi dalam konteks KUA memberikan layanan.

“Karena menyangkut UU, misalnya dengan UU perkawinan, kan itu harus direvisi di DPR. Tapi pertanyannya apakah memang se-urgent itu?” ujar Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Ia menyebut tentu Komisi VIII dapat menyerap dari pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Jadi prinsipnya Kemenag itu harus melayani semua agama. Jadi ketika ada wacana terkait KUA ini, maka kita harus kembalikan kepada dasar konstitusi kita bahwa yang namanya Kemenag memang harus melayani semua agama,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Menag Yaqut, telah mengusulkan agar KUA dapat melayani pencatatan pernikahan bagi semua agama sebagai bagian dari upaya menyediakan layanan yang inklusif dan memudahkan masyarakat dalam proses pernikahan.

“Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama non-Islam,” ucap Yaqut, Senin (26/2/2024).

Ide tersebut dilontarkan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta. Menurut Yaqut, perluasan fungsi KUA ini akan memberikan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan pernikahan.

Sumber: Inilah.com

Komentar