Lesti Kejora Curhat di Sidang MK: Nyanyi Lagu Yoni Dores di Hajatan, Malah Dipolisikan

Lesti Kejora Curhat di Sidang MK: Nyanyi Lagu Yoni Dores di Hajatan, Malah Dipolisikan

Haris Medium.jpeg

Selasa, 22 Juli 2025 – 15:24 WIB

Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir saat hadir menjadi saksi di Sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK). (Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda)

Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir saat hadir menjadi saksi di Sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK). (Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora, menceritakan pengalaman pribadinya saat menjadi saksi dalam sidang kelima uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh Ariel NOAH dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, Lesti membeberkan dirinya pernah dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelanggaran hak cipta setelah membawakan lagu milik Yoni Dores di sebuah acara pernikahan.

“Sekitar tahun 2016 hingga 2018, saya pernah membawakan lagu yang berjudul Bagai Ranting yang Kering yang diciptakan oleh Bapak Yoni Mulyono alias Bapak Yoni Dores,” ujar Lesti dalam persidangan.

Menurut Lesti, lagu tersebut ia bawakan atas permintaan penyelenggara acara pernikahan di Subang, Jawa Barat. Lagu masuk dalam daftar yang telah disepakati sebelumnya dengan panitia.

Namun, Lesti mengaku tak menyangka video pertunjukannya itu kemudian diunggah oleh pihak lain, baik penonton maupun panitia acara, ke media sosial dan platform digital seperti YouTube. Bahkan, foto dirinya dijadikan thumbnail video tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak manajemen.

“Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui atau menyetujui proses tersebut maupun penggunaan visual saya sebagai cover dari video tersebut,” ungkap Lesti.

Delapan tahun berselang, tepatnya pada 1 Maret 2025, Lesti menerima surat somasi dari kuasa hukum pencipta lagu yang menuduhnya telah mempertunjukkan karya cipta tanpa izin.

Bahkan, ia disebut telah melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Tidak berhenti sampai di situ, pada 18 Mei 2025 saya mendapat informasi bahwa Bapak Yoni Dores telah secara resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terhadap diri saya,” ucap Lesti.

Lesti mengaku laporan tersebut sangat berdampak pada reputasinya sebagai penyanyi profesional dan menimbulkan perspektif negatif seolah-olah ia telah melakukan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan dalam praktik profesinya, ia hanya tampil berdasarkan permintaan dan daftar lagu yang disiapkan oleh klien atau penyelenggara acara.

“Saya tidak pernah mengurus langsung perizinan atau pembayaran royalti atas lagu-lagu yang saya bawakan. Saya hanya menjalankan tugas untuk memberikan jasa tampil sesuai kesepakatan,” tegasnya.

“Biasanya saya menyanyikan 6 sampai 8 lagu dalam satu pertunjukan. Separuhnya lagu saya sendiri, sisanya lagu pencipta lain. Bahkan kadang ada perubahan spontan di tempat sesuai permintaan klien,” tambahnya.

Topik
Komentar

Komentar