Lima Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Jadi Tersangka


Polres Serang, Banten, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap petugas humas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan seorang wartawan TribunBanten.

Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penetapan tersangka pengeroyokan wartawan dan petugas KLH dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

“Dari 15 orang yang diperiksa, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Serang. Mereka berstatus sipil, di antaranya sekuriti, anggota ormas, dan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting,” ujarnya di Serang, Senin (25/8/2025).

Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (21/8/2025) saat sejumlah awak media tengah meliput sidak tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke lokasi pabrik PT Genesis Regeneration Smelting.

Pabrik peleburan timbal tersebut berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang telah disegel, namun kembali beroperasi.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Andi Kurniady menambahkan terdapat dua insiden pengeroyokan yang berbeda. Tiga dari lima tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap petugas Humas KLH.

“Tiga orang, yakni K, B, dan R, berperan memukul, memiting, dan menendang korban dari Humas KLH,” kata Andi.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni S dan A, diduga melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dengan melakukan pengejaran dan pemukulan di bagian kepala dan punggung.

Andi menjelaskan motif pengeroyokan terhadap petugas KLH adalah upaya para pelaku untuk merampas ponsel korban guna menghapus video yang direkam saat kejadian. Sedangkan motif pengeroyokan wartawan diduga karena salah sasaran.

“Pelaku mengira rekan wartawan adalah bagian dari kelompok yang sering melakukan demonstrasi di lokasi tersebut. Karena kesal, mereka melakukan pengejaran dan memukulnya,” ungkapnya.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 

Komentar