Lindungi Konsumen, Kemendag Kawal Pengembalian Duit Tiket Konser Day6 yang Eksekusinya Lambat

Lindungi Konsumen, Kemendag Kawal Pengembalian Duit Tiket Konser Day6 yang Eksekusinya Lambat


Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), memantau pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 “3rdWorld Tour Forever Young” yang menjadi tanggung jawab promotor konser Mecimapro. Per 27 Mei 2025, refund-na baru mencapai 47 persen.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang menyampaikan, pemerintah hadir untuk menjamin kepastian hukum yang memberi perlindungan kepada konsumen.

“Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’ dari promotor konser Mecimapro,” kata Moga di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Sementara itu, Direktur Mecimapro, Fransiska Melani meminta kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak, khususnya pemilik  tiket konser Day6. Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya.

Tim Mecimapro, dia bilang, menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.

“Hingga Selasa (27/5/2025), progres pengembalian dana telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Grey, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei-11 Juni 2025,” jelas Fransiska.

Dia bilang, Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala. Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.

Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.

Sebelumnya pada Jumat (23/5), Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.

Komentar