Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menyebut pihaknya masih melakukan pertemuan secara internal membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu. Ia mengatakan lusa akan menyatakan sikap dari PDIP soal putusan tersebut.
“Sikapnya mungkin lusa. Karena hari ini ada pertemuan kembali. Jadi intinya DPP PDI perjuangan informasinya, saya termasuk diundang sebagai narasumber, tidak gegabah memutuskan hal-hal yang menyangkut aspek konstitusi,” kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Sebab, bagaimanapun juga keputusan MK itu secara konstitusional bersifat final dan mengikat. Di satu sisi, Aria menyebut impelementasi dari putusan itu tidaklah mudah.
“Karena ada yang ngomong perlu pemilu sela. Ada yang ngomong opsional bahwa masa perpanjangan DPR untuk DPRD kabupaten dan provinsi. Terus payung hukumnya apa? Ada yang melihat kalau perlu kepala daerah diperpanjang sekaligus saja. Tidak perlu dengan PJ,” tuturnya.
“Banyak opsional-opsional yang itu tidak latah dan tidak gegabah untuk segera ditanggapi dalam opsi-opsi politik, apalagi di dalam pembuatan undang-undang pemilu ke depan, yang kita ingin undang-undang pemilu itu nanti adalah kodifikasi,” sambung Aria menegaskan.
Meski belum menyebut opsi pasti, Aria menegaskan jajarannya masih mendalami putusan itu untuk menjadi sikap dari fraksi PDIP Perjuangan.
“Tapi pasti secepatnya karena kita ingin bahwa undang-undang ini lebih cepat lebih baik, supaya kalau di judicial review masih ada jeda untuk perbaikan. Jangan 2 minggu lagi kita akan pemilu, kena lagi judicial review yang nanti akan berdampak pada proses peraturan KPU-nya yang akhirnya menjadi kegaduhan yang sampai saat ini masih digaduhkan,” jelas Aria.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menanggapi kabar soal pertemuan internal PDIP yang disebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu. Ia menyebut semua partai pastinya masih mendiskusikan hal tersebut.
“Ya, semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu. Tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Ia menerangkan, hal yang didiskusikan itu yakni putusan 135/2024 itu tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Yang mana, dalam UUD menyatakan pemilu digelar selama 5 tahun sekali.
“Setiap hari, setiap minggu, setiap bulan pasti selalu ada pertemuan internal. Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” ujarnya.