MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Penjara tak Bergeser

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Penjara tak Bergeser


Niat Harvey Moeis untuk lepas dari jerat hukuman berat sepertinya harus kandas di lantai tertinggi pengadilan. Mahkamah Agung (MA), pada akhirnya, menolak mentah-mentah permohonan kasasi yang diajukan oleh ‘perpanjangan tangan’ PT Refined Bangka Tin (RBT) ini. Alhasil, palu vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat banding tetap berdiri tegak, tak bergeming sedikit pun.

Ini adalah akhir dari babak panjang drama hukum kasus korupsi tata niaga komoditas timah di ‘halaman belakang’ PT Timah Tbk. “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi singkat dan padat yang tertera pada Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025. Sebuah penolakan yang membuyarkan harapan Harvey untuk mendapat keringanan hukuman.

Palu penolakan itu diketok oleh trio Hakim Agung: Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu (25/6/2025) lalu. Kini, berkas perkara yang ‘panas’ itu sedang didinginkan dalam proses minutasi atau pengarsipan.

Ingat, jalan terjal ini dimulai dari vonis yang relatif ‘ringan’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Saat itu, Harvey hanya diganjar 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Jauh dari kata ngeri.

Namun, angin berbalik di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mau main-main. Mereka ‘menendang’ vonis itu ke level yang lebih serius: 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti yang membengkak dua kali lipat menjadi Rp420 miliar. Sebuah pukulan telak yang membuat para pelaku korupsi bergidik.

Dalam pusaran kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun —angka yang sulit dibayangkan— Harvey Moeis terbukti menjadi salah satu aktor sentral. Ia bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, yang juga terkenal dengan gaya hidup mewah, terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar.

Uang haram itu tak sekadar dinikmati, tapi juga dicuci bersih-bersih melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebuah skenario yang sempurna untuk merampok kekayaan negara dan menyembunyikannya dari pandangan publik.

Singkatnya, MA telah membenamkan suami tercinta dari artis cantik Sandra Dewi ini ke dalam jurang hukuman yang dalam, mengirimkan pesan tegas bahwa para penjarah kekayaan alam Indonesia tak akan bisa lari dari tanggung jawab. Ini bukan sekadar vonis, tapi sebuah ‘warning’ keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan komoditas negara.
 

Komentar