Mahfud MD Akui Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi

Mahfud MD Akui Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 24 Juli 2025 – 22:22 WIB

Pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam sebuah diskusi publik yang digelar Partai Golkar bertajuk ‘Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/ PUU-XXII/ 2024 Terhadap Pemilu Serentak 2029’, di Grha DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam sebuah diskusi publik yang digelar Partai Golkar bertajuk ‘Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/ PUU-XXII/ 2024 Terhadap Pemilu Serentak 2029’, di Grha DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku sempat kena semprot terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Mahfud mengakui, putusan itu memang menimbulkan kontroversi.

Hal itu ia sampaikan dalam sebuah diskusi publik yang digelar Partai Golkar bertajuk ‘Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/ PUU-XXII/ 2024 Terhadap Pemilu Serentak 2029’.

“Memang menimbulkan kontroversi, menimbulkan tudingan-tudingan. Termasuk saya kena tuding, kena semprot juga itu, karena saya mantan Ketua MK,” kata Mahfud di Grha DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

Sebab, lanjutnya, putusan MK 135/2024 ini dituding melanggar konstitusi. Mahfud pun menilai anggapan itu pastinya memiliki alasannya tersendiri.

“Inkonstitusional kenapa? Jabatan itu kan lima tahunan kok tiba-tiba diperpanjang, yang boleh memperpanjang jabatan itu kan hanya konstitusi itu sendiri,” ucapnya.

Bahkan, pernyataan itu juga dibenarkan oleh partai peserta pemilu yakni NasDem yang menyebut bahwa putusan MK itu inkonstitusional.

“Tapi memang, kita melihat putusan MK itu tidak konsisten,” pungkas Mahfud.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengaku tak ingin gegabah membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Sebab, pihaknya butuh kajian yang lebih dalam perihal urusan tersebut.

“Kita juga nggak mau gegabah, karena kan di satu sisi juga kan ada putusan MK ya bersifat final dan mengikat, tapi di sisi lain undang-undang dasar kita menyebutkan bahwa pemilu itu dilaksanakan dalam satu kali dalam lima tahun. Nah itu yang kita mau cari tahu formulanya,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Kajian itu, ia membeberkan, terkait dasar hukum dari putusan MK 135/2024) tersebut. Bahtra menjelaskan, di dalam UUD menjelaskan Pemilu dilaksanakan satu kali dalam waktu lima tahun.

“Nah kalau ada misalnya perpanjangan jeda waktu pemilu lokal itu, maka dasar hukumnya harus dicari nih, formulanya nih, supaya juga tidak melanggar undang-undang,” ujarnya.

Topik
Komentar

Komentar