MAKI Gugat Lagi KPK terkait Lambannya Penanganan Kasus Harun Masiku

MAKI Gugat Lagi KPK terkait Lambannya Penanganan Kasus Harun Masiku


Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mangkraknya penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku. Dia berharap gugatan praperadilan yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berhasil.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Lewat gugatan ini, MAKI berharap kasus Harun segera tuntas. Dia mengatakan, KPK sudah didesak menggelar sidang secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.

“Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku,” ucap Boyamin.

MAKI meyakini KPK bisa menggelar sidang in absentia dalam kasus Harun. Boyamin berharap gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Semoga hakim kabulkan gugatan ini dlm bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi,” tutur Boyamin.

Diketahui, gugatan pertama dilayangkan MAKI sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Februari lalu.

“Sudah kita dengarkan bersama bahwa permohonan kita ditolak, meskipun kecewa ya apa pun tetap kita hormati putusan hakim yang apa pun telah menyidangkan sampai level pokok perkara,” kata Boyamin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Boyamin mengungkapkan, selama proses persidangan KPK dapat meyakinkan Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa  penyidikan terhadap Harun Masiku tidak dihentikan. Hal itu dibuktikan dengan adanya peneribitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

Terhadap putusan ini, MAKI bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan agar KPK menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia. Sebab, sudah banyak proses peradilan yang mengadili perkara tanpa dihadiri oleh terdakwa. Misalnya, kasus Bank Century.

Komentar