MAKI Sebut Jurist Tan Sudah Masuk DPO, Dorong Proses Red Notice

MAKI Sebut Jurist Tan Sudah Masuk DPO, Dorong Proses Red Notice

Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah memasukkan eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan hingga masuk dalam daftar red notice Interpol. Ia dikabarkan buron dan terdeteksi keberadaannya di Australia.

Kabar ini diungkapkan oleh pegiat antikorupsi yang juga dikenal sebagai Detektif Partikelir, Boyamin Saiman.

“Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat tanggal 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional RI,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Inilah.com, Jumat (25/7/2025).

Boyamin menjelaskan, pengumuman DPO merupakan syarat untuk memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

“Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan (deportasi) ke Indonesia,” ucap Boyamin menambahkan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, terkait kabar ini, ia mengatakan bahwa surat pengajuan DPO masih dalam proses dan sedang disusun.

“Masih dalam proses. Ada proses-proses yang harus dilalui dan terdokumentasikan,” kata Anang ketika dikonfirmasi Inilah.com, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung disebut telah mengantongi nomor ponsel hingga identitas suami dari Jurist Tan, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Eks staf khusus dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu diduga berada di Australia bersama keluarganya.

Informasi mengenai keberadaan Jurist Tan ini diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang turut turun langsung membantu pengusutan kasus ini. Hasil pelacakannya menunjukkan bahwa Jurist Tan diduga tinggal di Sydney, Australia.

“Tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia,” kata Boyamin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Boyamin mengatakan bahwa Jurist tinggal di lokasi tersebut bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang putranya. Ia mengaku telah mencari dan mendekati alamat Jurist, namun tidak mengunjungi langsung tempat tersebut.

“Mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain,” katanya.

Informasi yang diperoleh tersebut, kata Boyamin, telah diserahkan secara daring kepada jajaran penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna mempercepat proses pemulangan Jurist Tan ke Indonesia.

“Selain data alamat, saya kepada penyidik telah menyerahkan data-data berupa foto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa Jurist Tan terpantau telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura.

“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Yuldi menuturkan bahwa mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu tercatat melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia mengatakan bahwa hingga kini Jurist Tan belum tercatat kembali masuk ke Indonesia.

“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, serta MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama di direktorat yang sama.

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang mengarahkan pada produk tertentu, yakni Chrome OS. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Tersangka SW dan MUL ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari terhitung sejak Selasa (15/7). Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, dan keberadaan Jurist Tan masih dalam pencarian penyidik.

Komentar