Mangkir, KPK Ultimatum Ketua DPRD Malut Penuhi Panggilan Senin Depan

Mangkir, KPK Ultimatum Ketua DPRD Malut Penuhi Panggilan Senin Depan


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud pada Senin (12/8/2024) pekan depan. Alasannya, Kuntu mangkir pada pemanggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Rabu (7/8/2024) kemarin.

“Penyidik menjadwalkan bersangkutan (Kuntu Daud) untuk pemeriksaan ulang di hari Senin depan, jam 10 pagi,” ujar jubir KPK Tessa  Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (9/8/2024).

Tessa pun, mengultimatum Anggota DPRD dari fraksi PDIP itu untuk hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik,”ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tujuan pemeriksaan Anggota DPRD Malut terkait  proses persetujuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) serta proses sejumlah izin usaha di proyek di Malut yang diduga berbau rasuah.

“Proses-proses di legislatif tentang penentuan jumlah anggaran banggarnya untuk proyek-proyek di provinsi. Tentu kita dalami. Nah, kalau yang ini memang lebih banyak kepada proses penerbitan rekomendasi terkait dengan izin, tetapi tentunya kita akan dalami,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih, Rabu (17/7/2024).

Diketahui, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar. Sedangkan, kasus suap dan penerimaan gratifikasi AGK dalam proses sidang. Ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar.

Komentar