Mangkir Pemeriksaan, KPK Ultimatum Direktur PT Round De Globe Bersikap Kooperatif

Mangkir Pemeriksaan, KPK Ultimatum Direktur PT Round De Globe Bersikap Kooperatif


Direktur PT Round De Globe (RDG) Airlines, Gibbrael Isaak (GI), mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (12/6), saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Budi mengultimatum agar Gibbrael bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan penyidikan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami ingatkan agar saksi kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” kata Budi.

Keterangan Gibbrael dinilai penting. Penyidik ingin mendalami dugaan aliran dana dari kasus korupsi dana operasional Pemprov Papua senilai Rp1,2 triliun yang diduga digunakan oleh eks Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, untuk membeli sebuah pesawat jet pribadi. Pesawat itu diduga telah dibeli Lukas dan kemudian diberi merek RDG.

“Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mencatat kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022 mencapai Rp1,2 triliun.

“Dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Budi menjelaskan, kerugian negara tersebut diduga terjadi karena mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE), bersama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan mereka. Dalam perkara ini, Dius telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Lukas tidak ditetapkan karena telah meninggal dunia akibat gagal ginjal pada Selasa (26/12/2023).

“Yang dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memeriksa saksi Willie Taruna (WT), penyedia jasa penukaran uang (money changer) di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

KPK menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Dius Enumbi karena proses penyidikan masih berjalan.

“KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2025).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana operasional Pemprov Papua. Barang bukti tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024).

Saat ini, barang bukti tersebut tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
 

Komentar