Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya kembali peredaran surat dan email palsu yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan ini berpotensi mencuri data pribadi, membobol rekening, dan merugikan keuangan wajib pajak.
Pihak DJP menemukan adanya upaya penipuan yang memanfaatkan nama institusi untuk meminta verifikasi data pribadi wajib pajak. Surat dan email palsu tersebut dirancang sedemikian rupa agar tampak meyakinkan, membuat korban lengah dan tanpa sadar menyerahkan informasi sensitif. Tujuan utama dari kejahatan siber ini, menurut otoritas pajak, adalah untuk meretas akun perbankan dan menyebabkan kerugian finansial.
“Baru-baru ini beredar surat palsu mengatasnamakan DJP yang berpotensi mencuri data pribadi dan merugikan keuangan Anda,” demikian kutipan dari unggahan akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, Kamis (14/8/2025).
Untuk mengantisipasi semakin meluasnya penipuan ini, DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak meningkatkan kewaspadaan. Langkah paling fundamental adalah dengan selalu cermat dan teliti memeriksa alamat domain email yang digunakan oleh pengirim. DJP menegaskan bahwa seluruh korespondensi resmi melalui email hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
Pesan ini menjadi sangat penting karena para penipu kerap menggunakan domain yang mirip, namun bukan domain resmi. Oleh karena itu, jika menerima email terkait urusan perpajakan dengan domain selain @pajak.go.id, wajib pajak disarankan untuk segera mengabaikannya. Jangan pernah menanggapi, mengklik tautan, atau mengunduh lampiran yang disertakan dalam email mencurigakan tersebut.
“Abaikan email mencurigakan, jangan klik tautan atau unduh lampiran, dan ingat email resmi DJP hanya dari @pajak.go.id,” lanjut pernyataan dari DJP.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk secara proaktif memverifikasi informasi dengan menghubungi saluran komunikasi resmi yang disediakan oleh otoritas pajak, seperti Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat. Edukasi publik terus digencarkan untuk memastikan wajib pajak memiliki pemahaman yang kuat mengenai ciri-ciri penipuan dan cara melindung diri dari ancaman kejahatan siber.
Peningkatan keamanan siber menjadi fokus utama DJP untuk melindungi wajib pajak dari berbagai bentuk penipuan digital. Dengan sinergi antara kewaspadaan wajib pajak dan upaya perlindungan dari DJP, diharapkan kasus penipuan semacam ini dapat diminimalkan.