Masa Tugas Berakhir, Mahfud Paparkan Hasil Kerja Satgas TPPU

Masa Tugas Berakhir, Mahfud Paparkan Hasil Kerja Satgas TPPU

Ketua Komite Nasional sekaligus pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md menyatakan bahwa kelompok kerja yang dipimpinnya telah mengakhiri masa tugasnya sejak 31 Desember 2023.

“Saudara, satgas TPPU ini sudah berakhir masa tugasnya,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Mahfud menjelaskan jika dalam kurun waktu delapan bulan, satgas pimpinannya ini telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat Laporan Hasil Akhir (LHA) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) informasi dengan nilai agregat lebih dari Rp349 trilun.

Dari seluruh laporan tersebut, telah dilakukan pembahasan secara sistematis dengan melibatkan 12 orang tim ahli yang berfokus melakukan pemberantasan TPPU seperti dirjen terkait, dirjen pajak, kejaksaan, kepolisian dan KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam ini menyatakan pihaknya berhasil menangani kasus impor emas dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun. Baginya, ini menjadi salah satu perkembangan paling signifikan dalam satgas TPPU.

“Sebelum ada satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Namun dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik dari dirjen direktorat jendral bea cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh dirjen pajak,” ujarnya.

Mahfud juga mengatakan bahwa kasus lainnya saat ini masih ditindaklanjuti oleh kejaksaan maupun kepolisian serta KPK. Salah satunya, kasus yg melibatkan oknum bea cukai di Makassar dan Yogyakarta.

“Kehadiran satgas TPPU juga telah memberikan efek positif penyelesaian kasus-kasus serupa, baik penangan dan penyelesaian tindak pidana asalnya maupun TPPU-nya,” ujar dia.

Sumber: Inilah.com

Komentar