Nikita Mirzani (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid menyebut pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi Rp100 miliar terhadap Reza Gladys dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare).
“Jadi saya sampaikan memang benar kemarin, saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan surat itu diterima,” kata Fahmi di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Fahmi mengungkapkan, keputusan itu diambil berdasarkan permintaan dari Nikita Mirzani yang ingin pihaknya fokus terhadap perkara pidana terlebih dahulu.
“Nah, skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana seperti sehingga kita ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutannya dan sudah diterima di bagian kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
Sebagai informasi, gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jaksel sempat menggelar persidangan untuk agenda mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Selasa (8/7/2025). Namun, Reza Glady tidak hadir untuk mediasi wanprestasi dengan Nikita Mirzani.
Lantas Nikita Mirzani pun mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Reza dalam mediasi tersebut.
“Harusnya dia dihadirkan, kecewa lah,” ucap Nikita, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/7/2025).
Nikita juga menyebut, kuasa hukum Reza Gladys tak bisa menjelaskan terkait waprestasi. Ia menegaskan hasil mediasinya tidak berjalan dengan baik karena ketidakhadiran Reza.
“Yang diwajibkan harusnya dia hadir, terus lawyernya juga tidak bisa ngomong menjelaskan wanprestasi itu apa,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menegaskan mediasi antara Nikita dan Reza dalam kasus wanprestasi senilai Rp100 miliar dinyatakan gagal. “Mediasinya gagal,” ujar Fahmi.