Mayoritas Publik Buta soal RUU KUHAP, Habiburrokhman: Memang Belum Dibahas

Mayoritas Publik Buta soal RUU KUHAP, Habiburrokhman: Memang Belum Dibahas


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wajar saja jika temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 70 persen masyarakat masih buta informasi mengenai wacana Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sebab memang belum dibahas secara serius oleh parlemen.

“Kami perlu memberikan penjelasan Bahwa RUU KUHAP ini bukan sekadar klaim Bahwa adalah undang-undang RUU yang paling partisipatif, paling transparan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

“Kenapa? Kemarin ada survei LSI bahwa 70 persen masyarakat tidak tahu RUU KUHAP dibahas. Ya tentu saja karena ini kan belum pembahasan. Kan pembahasan itu dimulai dengan rapat panjang,” sambungnya.

Meski begitu, dia mengaku senang sebab masih ada 30 persen masyarakat yang sudah mengetahui persoalan ini padahal belum dibahas secara resmi.

“Jadi tidak seperti undang-undang lain. Ini belum kick off saja sudah masyarakat paham, dan kami sudah melakukan banyak sekali kegiatan, penjelasan kepada media, kepada pers terkait RUU KUHAP ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan pembahasan revisi UU KUHAP tidak akan dilakukan secara buru-buru, meski sebentar lagi DPR membuka masa sidang.

Ia menerangkan, pihaknya di Komisi III masih mendengar masukan-masukan dari seluruh elemen masyarakat sebelum dirapatkan secara sah.

“Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat. Jadi saya pikir tidak terburu-buru,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Politisi dari partai Golkar itu menegaskan pihaknya memang ingin mendengarkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat terlebih dahulu. Apalagi, Adies menambahkan hal ini merupakan hukum acara pidana Indonesia.

“Jadi hukum acaranya pidana itu nanti kan harus betul-betul sinkron dengan hukum pidana yang barusan disahkan,” ujarnya.
 

Komentar