Media Asing Soroti Sidang Narkoba Tiga WN Inggris di Bali yang Terancam Hukuman Mati

Media Asing Soroti Sidang Narkoba Tiga WN Inggris di Bali yang Terancam Hukuman Mati


Sidang terhadap tiga warga negara (WN) Inggris yang dituduh menyelundupkan kokain atau terlibat dalam transaksi narkoba di pulau Bali yang dimulai Selasa (3/6/2025) mendapat sorotan media asing. Ketiga terdakwa itu menghadapi ancaman hukuman mati.

Kanto berita AFP menyebut Indonesia sebagai negara dengan undang-undang narkotika terberat di dunia. “Indonesia telah menjatuhkan hukuman berat bagi penyelundupan narkoba dan sebelumnya telah mengeksekusi warga negara asing, tetapi kemudian telah menegakkan moratorium hukuman mati sejak 2017,” tulis AFP.

Jonathan Christopher Collyer, 38, dan Lisa Ellen Stocker, 39, ditangkap pada 1 Februari setelah dihentikan di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali dengan 17 paket kokain yang beratnya hampir satu kilogram. Mereka muncul di pengadilan bersama Phineas Ambrose Float, 31, yang diduga akan menerima paket tersebut dan ditangkap beberapa hari kemudian.

Hukuman terberat bagi pelaku yang terlibat dalam transaksi narkoba adalah hukuman mati menurut hukum Indonesia. Seorang wartawan AFP di pengadilan mengatakan sidang dimulai Selasa (3/6/2025). Belum ada keterangan resmi dari Kedutaan Besar Inggris di Jakarta terkait persidangan yang dihadapi warganya di Bali tersebut.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bergerak dalam beberapa bulan terakhir untuk memulangkan sejumlah narapidana terkenal, yang semuanya dihukum karena pelanggaran narkoba, kembali ke negara asal mereka.

Warga negara Prancis Serge Atlaoui kembali ke Prancis pada bulan Februari setelah Jakarta dan Paris menyetujui kesepakatan untuk memulangkannya atas dasar alasan kemanusiaan karena sakit. Pada bulan Desember, Indonesia membebaskan Mary Jane Veloso dari hukuman mati dan memulangkannya ke Filipina. 

Pemerintah juga memulangkan lima anggota jaringan narkoba “Bali Nine” yang masih menjalani hukuman penjara berat ke Australia. Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, 96 orang asing dijatuhi hukuman mati, semuanya atas tuduhan narkoba, sebelum Veloso dibebaskan.

Komentar