Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia absen pada dua jadwal pemeriksaan, yakni Senin (4/8/2025) hari ini dan Senin (28/7/2025) pekan lalu.
“Hari ini tidak hadir (Menas Erwin), nanti akan kami cek juga apakah ada surat permohonan untuk penundaan. Karena dalam penjadwalan pemeriksaan sebelumnya juga yang bersangkutan sudah menyampaikan surat penundaan kepada penyidik dan sudah dilakukan koordinasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Saat ditanya apakah Menas akan dijemput paksa, Budi menyatakan belum ada rencana ke arah tersebut. Ia menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Menas terkait penjadwalan ulang pemeriksaan ketiga.
“Sejauh ini belum (jemput paksa), jadi masih dikoordinasikan juga untuk pemeriksaannya. Karena komunikasi juga dilakukan dengan baik antara penyidik dengan tim yang bersangkutan,” ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK hari ini karena sedang sakit. Kuasa hukumnya, Elfano Eneilmy, menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Untuk hari ini Pak Menas Erwin sedang sakit dari kemarin. Sementara belum dapat hadir dan kita sudah ajukan pemberitahuan dan penundaan,” kata Elfano saat dihubungi Inilah.com, Senin (4/8/2025).
Elfano menambahkan bahwa surat permohonan penundaan telah disampaikan dan diterima oleh penyidik KPK. Ia meminta penundaan pemeriksaan kliennya kepada penyidik KPK hingga pekan depan tergantung kondisi kesehatan Menas.
“Sementara kita mintakan 1 minggu. Namun nanti kita evaluasi kalau terjadi sesuatu,” ucapnya.
Sementara itu, pada panggilan sebelumnya, Senin (28/7/2025), Menas juga tidak hadir. Saat itu, menurut Elfano, ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh kendala teknis administrasi karena surat kuasa baru diterima pada hari yang sama.
“Kita sudah mengirim surat penundaan serta telah diterima langsung oleh Penyidik KPK pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025. Untuk alasan penundaan adalah alasan teknis administrasi, karena seorang tersangka wajib didampingi pengacara, sedangkan kami baru ditunjuk pada tanggal 28 Juli tersebut,” ujar Elfano kepada Inilah.com, Rabu (30/7/2025).
Menas dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Terkait kemungkinan penahanan Menas setelah pemeriksaan, Budi menyatakan bahwa hal tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan serta analisis fakta-fakta persidangan dalam perkara Hasbi Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Nanti kita lihat perkembangannya (langkah penahanan Menas Erwin). Jadi dalam perkara ini KPK tentu juga melihat fakta-fakta persidangannya,” tambah Budi.
Budi juga belum membeberkan secara detail terkait dugaan suap dan aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut melibatkan Menas.
“Ya nanti kita akan sampaikan. Itu kan terkait dengan pengurusan perkara ya di MA, dan selain TPK juga sedang berjalan TPPU-nya,” kata Budi.
Diketahui, Hasbi Hasan telah divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke ranah TPPU dan menetapkan sejumlah tersangka tambahan, termasuk penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando. Menas Erwin juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan dalam pengembangan kasus tersebut.
Pada 12 Agustus 2024, Menas pernah diperiksa oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait hubungannya dengan Hasbi Hasan.
“Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan tersangka HH selama ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (12/8/2024).
Dalam putusan kasasi atas perkara Hasbi, disebutkan bahwa ia menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021 hingga Februari. Beberapa pihak tersebut antara lain Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, dengan total gratifikasi sebesar Rp630.844.400.
Sementara dalam putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, disebutkan bahwa Menas membiayai sewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara serta untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” demikian bunyi amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/4/2024).
Hakim juga menyebut adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi bersama Windy, serta untuk membahas perkara dengan Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.