Menas Erwin Mangkir dari Panggilan KPK terkait Suap Hasbi Hasan

Menas Erwin Mangkir dari Panggilan KPK terkait Suap Hasbi Hasan


Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/7/2025) kemarin.

“Yang bersangkutan (Menas) tidak hadir. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

KPK pun berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menas. Namun, jadwal tersebut masih akan diumumkan kemudian.

“Ya nanti tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan, penyidik pasti akan memanggil,” ujar Budi.

Sebelumnya, Menas dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka dalam dugaan pemberian suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan MA.

“Hari ini Senin (28/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ucap Budi.

Hasbi Hasan sebelumnya telah divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta terkait pengkondisian perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap yang dilakukan Hasbi Hasan. Dalam pengembangannya, penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol serta kakaknya, Rinaldo Septariando, turut ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka atas dugaan suap kepada Hasbi.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2024, Menas Erwin pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Saat itu, ia dimintai keterangan mengenai relasinya dengan Hasbi Hasan.

“Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan Tersangka HH selama ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Dalam putusan pengadilan tingkat kasasi atas kasus suap dan gratifikasi Hasbi, terungkap bahwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sebagai Sekretaris MA sejak Januari 2021 hingga Februari. Beberapa pihak yang memberikan gratifikasi tersebut antara lain Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah, dengan total sebesar Rp630.844.400.

Sementara itu, dalam putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Menas disebut membayar sewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini yang digunakan untuk membahas pengurusan perkara. Kamar tersebut juga digunakan Hasbi untuk keperluan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, hakim juga menyebut adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar tersebut juga dimanfaatkan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
 

Komentar