Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan. Dia menilai sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.
“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” kata Mu’ti, kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Mu’ti mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas putusan tersebut. Ia juga mengaku masih menanti keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.
“Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Mu’ti menjelaskan implementasi kebijakan tersebut tidak bisa berandai-andai. Sebab, putusan MK harus dibahas dengan lintas kementerian.
“Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Mu’ti menyatakan putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” tuturnya.