Eks anggota Bawaslu RI Agustiani memperkuat kesaksian eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada sidang sebelumnya. Kesaksiannya hari ini mempertegas peran besar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam meloloskan PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Kamis (24/4/2025), mulanya jaksa bertanya kepada Agustiani terkait pengetahuannya soal keterlibatan Hasto selama berkomunikasi dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri.
“Anda tahu yang meminta prosesnya komunikasi dari Saeful itu adalah Terdakwa?” tanya jaksa.
“Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya. (Tapi) ini dipantau loh (sama Hasto), bahasanya seperti itu. Kata Saeful, ada di chatting-an kalau nggak salah,” jawab Agustiani.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Agustiani. Dalam BAP itu, disebutkan Hasto menelepon Saeful dan siap menjadi garansi proses PAW. Hal ini pun langsung dikonfirmasi ke Agustiani. “Iya, kan ada rekamannya,” jawab Agustiani.
“Jadi di situ Saeful mengatakan ini garansinya adalah Terdakwa Pak Hasto, begitu?” tanya jaksa.
“Iya, Saeful yang berkata seperti itu,” jawab Agustiani
Sidang sebelumnya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku mendengar langsung soal arahan Hasto ke dua anak buahnya untuk mengondisikan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Wahyu bercerita bahwa saat dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020, ia mendengar percakapan antara Saeful dan Donny saat sedang merokok, bahwa sumber dana suap itu berasal dari Hasto.
“Pada waktu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu saya merokok, mereka ngobrol,” ucap Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, ini kata obrolan mereka, itu dari Pak Hasto. Itu saya dalam posisi diam dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu,” kata Wahyu menambahkan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.