Menteri Imipas Persilakan KPK Periksa Anak Buahnya terkait Korupsi TKA

Menteri Imipas Persilakan KPK Periksa Anak Buahnya terkait Korupsi TKA


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menghormati pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

“Ya, iya, dong (menghormati), mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi, kita harus mendukung proses itu,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Agus menghargai penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah. “Ikuti proses hukumnya,” katanya.

KPK memanggil kembali aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Imigrasi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RNR dan YRS, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi adalah Renra Hata Galih (RNR), Yuris Setiawan (YRS), dan Subandriyo (SBD).

Renra Hata Galih diketahui pernah bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, sementara Yuris Setiawan sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.

Pada Rabu (30/7/2025), KPK memanggil ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi, Angga Prasetya Ali Saputra. Ia diketahui merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

KPK pada 5 Juni 2025 telah mengungkap identitas delapan orang tersangka kasus ini, yakni ASN di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. Adapun RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
 

Komentar