Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/5/2025). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, pertukaran data tersebut jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia dan karena itu tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.
“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Pigai kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Ia menambahkan, pemerintah pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan Harto-hati, bertanggung jawab dan memastikan aspek keamanannya.
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan, berdasarkan prinsip HAM, hal tersebut tidak bertentangan dengan HAM karena dilakukan dalam koridor hukum.
“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” sambungnya.
Pigai menegaskan, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Artinya kalau itu yang dilakukan sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” jelas Pigai.