Meski Harga Melambung Jadi Rp2 Juta Lebih, Warga Jakarta Tetap Buru Emas Antam

Meski Harga Melambung Jadi Rp2 Juta Lebih, Warga Jakarta Tetap Buru Emas Antam


Warga masih aktif berburu emas salah satunya di Butik Antam, Pulogadung, Jakarta Timur meskipun harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ini sudah di atas Rp2 juta per gram.

Seperti Rizki Gunawan (36) salah satu nasabah dari Cengkareng, Jakarta Barat yang rela mengantre demi keinginannya berinvestasi emas.

“Saya di sini (Butik Antam, Pulogadung) sudah sejak pagi  agar dapat nomor antrean, rencananya saya mau investasi emas sebelumnya hanya investasi di tabungan saja dan ini mau coba investasi di emas,” tutur Rizki di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Meskipun harga emas yang kini menyentuh angka Rp2 juta lebih, Rizki tidak khawatir karena dia optimistis angka yang dibeli sekarang pastinya bakal naik lagi nanti. Rizki juga telah mencari informasi soal investasi emas ini.

“Iya sih memang lagi tinggi harganya, tapi saya memang sudah berniat untuk berinvestasi di emas, aset yang saya punya saya akan investasikan di sini. Sebelumnya saya juga  sudah mendapat masukan dari teman-teman yang ngerti soal emas, jadi saya enggak ragu lagi,” jelas Rizki.

Hal serupa dikatakan Lenyovia Witandari (25) warga Bekasi yang rela datang ke butik di kawasan Jakarta Timur demi membeli emas Antam untuk investasi di masa depan.

“Iya menurut aku kalau kita investasikan uang kita dengan beli emas tuh akan menguntungkan ke depannya. Apalagi sekarang harga lagi naik-naiknya, kalau ke depannya kita butuh kan lumayan jadi naik juga pas dijual,” kata Leny.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa (22/4), meroket Rp36.000 per gram yaitu dari Rp1.980.000 per gram, menjadi  Rp2.016.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan ikut naik di angka Rp1.865.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

 

Komentar