Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan 3 nama calon ketua, dan 3 nama calon anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 kepada Presiden Prabowo Subianto. Padahal, proses seleksinya sempat disorot karena diduga melanggar aturan.
Penyampaian nama calon DK LPS itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PANSEL-LPS/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030.
“Panitia Seleksi telah menyampaikan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030 yang lulus Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua kepada Presiden Republik Indonesia,” tulis Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang menjabat Ketua Panitia Seleksi DK LPS di Jakarta, dikutip Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan adanya kesalahan fatal aturan pansel DK LPS. Di mana, aturan yang dikeluarkan panitia seleksi (pansel) yang dipimpin Sri Mulyani menabrak UU LPS.
Pansel DK LPS, menetapkan aturan, calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung, pada saat ditetapkan.
Dipermasalahkan frasa ‘pada saat ditetapkan’. Artinya, sebelum ada pengumuman resmi, setiap calon tak perlu mundur dari jabatan konsultan, pegawai, pengurus dari bank, perusahaan asuransi atau asuransi syariah.
“Norma yang dikeluarkan pansel DK LPS bertentangan dengan UU LPS. Ketidaksesuaian ini dapat memicu persoalan hukum dan mencederai integritas proses seleksi DK LPS,” ungkap Hardjuno di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Penyisipan frasa ‘pada saat ditetapkan’ dalam aturan pansel LPS, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma UU LPS. “Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Aturan pansel secara terang-benderang bertentangan dengan UU. Ini preseden yang sangat berbahaya dalam proses seleksi pejabat publik,” ungkapnya.
Menurut Hardjuno, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan turunan seperti ketentuan pansel itu, tidak boleh mengubah substansi atau bahkan berlawanan dengan UU.
“Jika pansel berkehendak memperlonggar syarat seleksi, terlebih dahulu harus mengubah undang-undangnya lewat DPR. Bukan menabraknya lewat pengumuman administratif,” terang Hardjuno.
Berikut nama-nama calon DK LPS yang diajukan kepada Presiden. Calon Ketua DK LPS periode 2025-2030:
1. Dwityapoetra Soeyasa Besar (Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik LPS)
2. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan)
3. Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua DK LPS)
Sedangkan calon Anggota DK LPS yang membidangi Program Penjaminan dan Resolusi Bank periode 2025-2030:
1. Agresius R. Kadiaman (Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk)
2. Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk)
3. Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan)