Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya meminta maaf usai ucapannya soal semua tanah milik negara viral beberapa hari belakangan ini. Dalam klarifikasinya, Nusron mengaku ucapannya itu sebatas guyonan.
“Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Nusron mengakui, candaannya itu tak pantas diucapkan seorang pejabat publik. Dia berjanji ke depan akan lebih berhati-hati dalam bertutur.
“Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat. Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan (keceplosan lisan),” ungkap Nusron.
Dia menjelaskan, ucapan tersebut dengan maksud menerangkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanah-tanah tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tutur Nusron.
Sebelumnya ramai meme dan parodi di media sosial soal ‘tanah terlantar diambil negara’ buntut pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan bahwa tanah yang menganggur atau tidak memiliki aktivitas selama dua tahun maka akan diambil alih oleh negara
Ia mengatakan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja sehingga bisa diambil alih negara jika tidak dipergunakan.