Minta Masukan RUU KUHAP, Komisi III DPR Gelar RDP Bareng Advokat

Minta Masukan RUU KUHAP, Komisi III DPR Gelar RDP Bareng Advokat


Komisi III kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para advokat untuk menerima masukan soal Rancangan UU KUHAP. Rapat itu dipimpin dan dibuka oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Kita tidak bicara soal organisasi advokat ya, tapi kita bicara soal bagaimana penguatan peran advokat dalam KUHAP ini,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan, peran advokat dalam KUHAP yang ada saat ini cukup memprihatinkan. Di mana, para advokat hanya bisa mengantar klien sampai ruang tamu dan tidak bisa didampingi sebagai saksi.

“Jadi teman-teman dibayar hanya untuk mengantar sampai ruang tamu gitu kan, karena kliennya diperiksa sebagai saksi, nah ini terus berproses ketika berkas perkara sudah lengkap baru diperiksa sebagai tersangka, sudah telat gitu untuk mendampingi,” tuturnya.

Belum lagi, Habiburokhman menambahkan, ketika advokat melakukan pendampingan hampir tidak ada celah untuk menyampaikan protes atau keberatan apabila terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa.

“Nah ini yang menjadi concern kita dalam penyusunan RUU KUHAP ini. Untuk itu rapat ini terbuka untuk umum ya,” jelas Habiburokhman.

Diketahui, pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sempat alami penundaan. Habiburokhman mengatakan, masa sidang yang dimulai sejak Kamis (17/4/2025) begitu singkat. Waktu tersebut, menurutnya tidak cukup untuk membahas RUU KUHAP.

“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, persoalan ini baru bisa dibicarakan di masa sidang yang akan datang. Mengingat, pembahasan UU di DPR paling idealnya sekitar dua kali masa sidang dalam Tata Tertib (Tatib).

“Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2 bulan setengah. Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya di Komisi III masih membutuhkan masukan dari koalisi masyarakat sipil untuk menyerap aspirasi terkait RUU KUHAP ini. “Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” jelas Habiburokhman.

Komentar