Minus Konsultasi Publik, Apindo: Pengusaha Mamin Keberatan Cukai Minuman Berpemanis

Minus Konsultasi Publik, Apindo: Pengusaha Mamin Keberatan Cukai Minuman Berpemanis


Kalangan pengusaha menyayangkan rencana pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani menyebut, pembentukan beleid itu tak ada konsultasi publik. Di mana, pengusaha tak dilibatkan dalam pembahasan beleid tersebut.

“Konsultasi publik itu penting. Salah satunya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi pengusaha dalam menerapkannya. Termasuk cukai untuk minuman berpemanis,” ungkap Shinta di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Sejatinya, kata Shinta, Apindo sudah memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di mana, pengusaha usulkan agar penerapan tarif cukai minuman berpemanis dilakukan bertahap.

Dia bilang, produsen makanan dan maminum (mamin) perlu melakukan transisi terkait penerapan tarif cukai. “Aturan ini tidak bisa langsung diterapkan karena dengan kondisi seperti sekarang ini kami juga tidak ingin menambah beban,” katanya.

Di sisi lain, Shinta mengakui, tujuan utama PP 28/2024 adalah untuk mewujudkan kesehatan masyarakat. Tentu saja, edukasi publik sangat diperlukan untuk mendorong masyarakat mengubah perilaku konsumsinya.

“Kita perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat juga mengerti kenapa pembatasan GGL ini harus dilakukan,” tuturnya.

Apindo juga meminta agar pemerintah melakukan riset yang mendalam untuk memastikan efektivitas aturan pembatasan GGL.

“Kita tidak bisa hanya membandingkan dengan negara maju. Kita mesti melakukan riset internal apakah benar bahwa jika aturan ini diberlakukan akan membantu (perlindungan kesehatan masyarakat)? Kalau tidak, ya sia-sia,” ucap dia.

“Jadi menurut saya perlu banyak persiapan dan konsultasi publik yang dilakukan terutama dengan kami para pelaku usaha sebelum aturan ini bisa benar-benar diterapkan,” pungkasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pada 26 Juli 2024, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan.

Regulasi tersebut diterbitkan merespons isu kesehatan seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global termasuk di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Komentar