Motif Predator Sex di Jepara Cari Mangsa, Berawal dari Telegram Berujung Pemerasan

Motif Predator Sex di Jepara Cari Mangsa, Berawal dari Telegram Berujung Pemerasan


Polisi membeberkan motif S (21) merupakan tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Jepara.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan awalnya tersangka mencari korban melalui media sosial Telegram dengan memasang foto profil orang lain yang lebih menarik dibanding dirinya. Aksi tersebut juga sudah tersangka lakukan sejak akhir 2023.

“Aplikasi yang digunakan adalah yang pertama Telegram karena ada fitur cari kawan. Lalu, menyaring korban anak-anak di bawah umur, perempuan, dia gunakan foto palsu yang lebih cakep,” ungkapnya, Jum’at (2/5/2025).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setelah berkomunikasi dengan tersangka, korban diarahkan pindah aplikasi WhatsApp.

Saat sudah intens berkomunikasi via WhatsApp, korban dipaksa dengan bujuk rayunya untuk membuat konten porno korban dari foto dan video.

“Korban sudah komunikasi intensif di Telegram beralih ke chat WA. Dengan bujuk rayu meminta korban foto setengah telanjang atau telanjang keseluruhan. Korban tidak sadar direkam karena menggunakan fitur sekali lihat,” bebernya.

Bermodalkan foto dan video itu, dia menjelaskan, tersangka meminta kembali konten yang lebih senonoh dari korban.

Apabila korban tidak menuruti permintaan tersangka, lanjutnya, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto atau video yang pertama.

“Apabila korban tidak mau membuat konten sesuai perintah, akan diancam, akan disebar ke teman-temannya. Korban kan anak, takut, maka mengikuti perintah tersangka. Korban 31 anak,  5-6 diajak bersetubuh,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Jateng dan penyidik Ditreskrimum dan Labfor Polda Jateng masih mengumpulkan barang bukti termasuk berupaya mengembalikan beberapa bukti yang dihapus di ponsel tersangka.

“Tersangka di tahan di Polda Jateng,” pungkasnya.

Rumah Predaktor Sex Jepara Digeledah

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan terhadap kediaman S (21) merupakan tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Jepara.

Penggeledahan berlangsung di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti penting dalam kasus yang tengah ditangani.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari alat kontrasepsi, pakaian, kartu perdana, hingga telepon seluler yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dalam perangkat tersebut, ditemukan sejumlah video berisi dugaan tindakan asusila terhadap anak-anak.

Komentar