Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengungkap alasan pihaknya memberikan fatwa haram kepada sound horeg. Menurutnya, fatwa ini dikeluarkan atas berbagai pertimbangan dari berbagai pihak.
“MUI provinsi dengan supervisi MUI pusat sudah membahas dan juga menetapkan fatwa diawali dengan mendengar seluruh pihak. Mulai dari pelaku usaha, kemudian ahli kesehatan masyarakat, kemudian para korban, dan juga masyarakat yang terdampak,” kata Asrorun ketika ditemui wartawan di kawasan Jakarta Timur, dikutip Minggu (27/7/2025).
Dari hasil pertimbangan tersebut, pihaknya kemudian menetapkan fatwa haram terhadap sound horeg. Alasannya, kegiatan ini terbukti memberikan dampak negatif di tengah masyarakat, khususnya masalah kesehatan.
“Dan dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” jelasnya.
Selain itu, sound horeg juga ditemukan berdampak pada kerusakan lingkungan. Sebab, terdapat sejumlah rumah yang mengalami kerusakan akibat kegiatan tersebut.
“Kemudian yang kedua, juga berdampak kepada kerusakan lingkungan. Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” tuturnya.
Dengan demikian, Asrorun menuturkan keberadaan fatwa memberikan panduan agar terwujud harmoni di tengah masyarakat. Fatwa ini juga ditujukan untuk mencegah hal-hal yang bersifat mafsada (keburukan).
“Karena itu MUI Pusat sangat bisa memahami mengenai kerusakan masyarakat yang ditimbulkan oleh dampak buruk ke sound horeg tersebut,” ucapnya.
MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah dalam membangun harmoni di tengah masyarakat.
Pemerintah juga bisa mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum.
“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” ungkapnya.