Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK MUI) menanggapi tegas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Priguna Anugerah P di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Kejahatan tersebut dinilai mencoreng marwah profesi dokter dan termasuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
Priguna diketahui merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
“Tentu kejahatan ini masuk ke dalam kategori extraordinary crime untuk dokter dan mencoreng marwah dokter,” kata Wakil Ketua LK MUI, Dr. dr. Bayu Wahyudi, SpOG, Ahad (13/4/2025) dikutip dari laman resmi MUI.
Dokter Bayu, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama RSHS Bandung periode 2010–2014, mengaku sedih dan marah atas tindakan dokter Priguna. Ia menilai, perbuatan tersebut bukan hanya kriminal tetapi juga tidak bermoral, terlebih dilakukan oleh seorang dokter yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kepercayaan pasien.
Ia mendukung pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan pemberhentian Priguna dari program PPDS sebagai bentuk sanksi administratif maksimal. “Dengan dicabutnya STR dokter Priguna yang berlaku seumur hidup, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan praktek kedokteran. Juga harus diproses hukum dengan hukuman yang berat,” tegasnya.
Dokter Priguna kini dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ia juga bisa dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang yang dapat memperberat hukuman, sehingga total ancaman hukumannya bisa mencapai 17 tahun penjara.
Lebih lanjut, Bayu menyoroti dekadensi moral sebagai akar persoalan yang memungkinkan tindak pelecehan seksual terjadi di berbagai kalangan, tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Kasus seperti ini bisa terjadi pada siapa saja — polisi, kiai, ustaz, guru besar, bahkan pendeta. Karena itu, pentingnya pendidikan akhlak sejak dini dengan mengedepankan norma hukum, moral, dan etika sangat mendesak. Peran masyarakat dalam pengawasan juga menjadi kunci,” jelasnya.
Bayu juga menyerukan agar pemerintah menindak tegas situs-situs pornografi yang turut memperburuk situasi. “Saya juga mendorong agar situs-situs pornografi harus dihilangkan,” katanya.
Ia menutup dengan menukil pesan gurunya semasa pendidikan kedokteran: tindakan asusila terhadap pasien sama dengan “buang air besar di piring makan sendiri” — sebuah perumpamaan yang menggambarkan betapa tercelanya tindakan tersebut.
“Kita sangat malu dengan apa yang dilakukan dokter Priguna. Tindakannya sangat mencoreng dan menghina dunia kedokteran serta merusak marwah profesi dokter,” pungkasnya.