Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang tuntutan terhadap musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (28/7/2025) hari ini.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM bakal digelar di ruang sidang 4 dan dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.
“Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, persidangan tuntutan PU, ruang sidang 04,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip inilah.com Senin (28/7/2025).
Diketahui, sidang tuntutan JPU untuk Fariz RM semestinya digelar, Senin (21/7/2025) Majelis hakim mengatakan, penundaan sidang tuntutan itu dilakukan karena menarik perhatian banyak orang sehingga perlu dipertimbangkan.
“Saya kasih satu waktu satu minggu sampai tanggal 28 Juli,” ujar Lusiana Ampig di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, (21/7/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK) diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana berupa jual-beli narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz ditangkap di kawasan Dipatiukur, Bandung. Berdasarkan keterangan ADK, Fariz memesan narkotika kepadanya.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu disita pihak kepolisian.
Pria kelahiran 5 Januari 1959 itu disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.