Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan hingga saat ini belum ada rencana pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut
“Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan,” ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Asep mengatakan, hingga saat ini tim penyidik yang diserahi tugas belum mengajukan panggilan terhadap menantu presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
“Belum ada pengajuan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah yang dipimpin Gubenur Bobby Nasution. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Nilai total proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan yang diduga telah dikondisikan. KPK menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan terhadap proyek-proyek lain yang juga dicurigai bermasalah.
Kelima tersangka yang telah diumumkan dan ditahan pada Sabtu (28/6/2025) malam adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).
KPK memperkirakan total nilai suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar dan masih akan terus didalami. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai mencapai Rp157,8 miliar. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur resmi. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut.
Sementara itu, dalam kasus kedua yang melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai imbalan atas pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Akibat pengaturan ini, PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara memenangkan sejumlah proyek sepanjang tahun 2023 hingga 2025.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh KPK terkait kasus yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting.
“Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).