Narkoba Senilai Rp189,7 Miliar Disita Polisi, Diantaranya Sabu Seberat 160,67 Kilogram

Narkoba Senilai Rp189,7 Miliar Disita Polisi, Diantaranya Sabu Seberat 160,67 Kilogram


Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita sebanyak 160,67 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitarnya periode 1 Januari hingga 7 Mei 2025.

“Selain itu, juga disita sebanyak 6,079 kilogram ganja, 899 gram kokain, dan 45.881 butir ekstasi,” ujar Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana di Asahan, Kamis (8/5/2025).

Rony mengatakan dari jumlah barang bukti yang disita, pihaknya menangkap 499 tersangka, baik jaringan peredaran maupun pemakai narkotika tersebut.

Ia mengatakan pemberantasan narkoba merupakan prioritas nasional yang ditekankan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Dari barang bukti itu, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 873.959 orang, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp189,7 miliar,” katanya.

Rony mengatakan pihaknya akan terus bertindak tegas, konsisten, dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir timur yang rawan menjadi pintu masuk dari luar negeri.

“Kami mengajak masyarakat di Asahan, Tanjung Balai, dan Batu Bara agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ucapnya.

Barang bukti yang disita tersebut merupakan dari hasil tindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Polres Tanjung Balai dan Batu Bara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan tren baru peredaran narkoba dalam bentuk liquid vape yang kini banyak menyasar generasi muda.

Menurutnya, jenis ini sulit terdeteksi dan sangat berbahaya, karena bisa dikonsumsi tanpa terendus aparat ataupun lingkungan sekitar.

“Ini tantangan baru yang harus kita waspadai bersama. Peran keluarga dan sekolah juga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak dan remaja,” ujarnya.
 

Komentar